Negara, Agama, dan Warga Negara
Salah
satu unsur dalam membangun masyarakat demokratis adalah peranan Negara. Negara
yang demokratis adalah Negara yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat
demokratis. Pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan
Negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.
Konsep
Dasar tentang Negara
1. Pengertian
Negara
Istilah
Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat (
Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminology, Negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai
kekuasaan yang berdaulat.
2. Tujuan
Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang
mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan
Negara dapat bermacam-macam, antara lain :
a. Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan.
b. Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan umum.
3. Unsur-unsur
Negara
Suatu
Negara harus memiliki tiga unsure penting: yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Ketiga unsure ini oleh Mahfud M.D disebut unsure konstitutif. Ketiga
unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lain yaitu pengakuan dari Negara lain.
a. Rakyat
Rakyat
dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan masyarakat yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b. Wilayah
Wilayah
adalah unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa
ada batas-batas territorial yang jelas.
c. Pemerintah
Pemerintah
adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
d. Pengakuan
dari Negara Lain
Unsure
pengakuan Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara, hal ini
hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak.
Teori
tentang Terbentuknya Negara
1. Teori
Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori
kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial
masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani,
karna berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga Negara dengan
lembaga Negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain :
a. Thomas
Hobbes (1588-1679)
Menurut
Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum
ada atau keadaan alamiah (Setatus Naturalis, state of nature) dan keadaan
setelah ada Negara.
b. John
Locke (1632-1724)
Berbeda
dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau,
John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen
baik,saling tolong menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok
masyarakat.
c. Jean
Jacques Rosseau (1712-1778)
Berbeda
dengan Hobbes dan Locke,menurut Rosseau keberadaan suatu Negara bersandar pada
perjanjian warga Negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang
dilakukan melalui organisasi politik.
2. Teori
Ketuhanan (Teokrasi)
Teori
ketuhanan dikenal dengan istilah dokrin teokrasi. Teori ini ditemukan baik di
Timur maupun di belahan dunia Barat. Dokrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya
yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad pertengahan
yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
3. Teori
Kekuatan
Secara
sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya
dominasi Negara yang kuat melalui penjajahan.
Bentuk-bentuk
Negara
Negara
memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori modern,
negara terbagi ke dalam dua bentuk: Negara Kesatuan (Unitarianisme)dan Negara
Serikat (Federasi).
1. Negara
Kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat,dengan satu
pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam
pelaksanaannya terbagi kedalam dua bagian:
a. Negara
kesatuan dengan system sentralisasi
b. Negara
kesatuan dengan system desentralisasi
2. Negara
Serikat
Negara
serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari
beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
a. Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki
terbagi dua yaitu monarki absolute dan monarki konstitusional.
b. Oligarki
Model pemerintahan
oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa
dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintahan
model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan
rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pemilihan dan kehendak rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum (pemilu).
Warga
Negara Indonesia (WNI)
Menurut
Undang-undang kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga
negara adalah warga negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Warga negara Indonesia ditetapkan pada UUKI 2006 (Pasal
4,5, dan 6).
v Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkaan
perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan lain sebelum undang-undang ini
berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
v Anak
yang lahir dari perkawinan Yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia.
v Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia
dan ibu warga Negara asing.
v Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan
ibu warga Negara Indonesia.
v Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
v Anak
yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
v Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
v Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang
diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin.
v Anak
yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
v Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
v Anak
yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
v Anak
yang lahir di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
v Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Hubungan
Agama dan Negara: Kasus Islam
Hal
penting dari pembicaraan tentang negara adalah hubungan negara dengan agama.
Wacana ini mendiskusikan bagaimana posisi agama dalam konteks negara modern
(nation state).
1. Paradigma
Integralistik
Paradigma
ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
2. Paradigma
Simbiotik
Menurut
paradigm simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling
membutuhkan dan bersifat timbal balik(simbiosis mutualita)
3. Paradigma
Sekularistis
Paradigme
sekularitik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara.
Hubungan
Negara dan Agama: Pengalaman Islam Indonesia
Indonesia
adalah negara yang dikenal sebagai negeri muslim terbersar di dunia. Uniknya,
Indonesia bukanlah sebuah negara Islam. Dari keunikan ini perdebatan politik
yang tidak kunjung selesai.
Perdebatan
Islam dan konsep-konsep ideology sekuler menemukan titik klimaksnya pada
persidangan formal majelis Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Islam
dan Negara Orde Baru: Antagonistik ke Akomodatif
Naiknya
presiden Soeharto melahirkan babak baru hubungan Islam dan negara di Indonesia.
Menurut Imam Aziz,pola hubungan antara keduanya secara umum dapat digolongkan
ke dalam dua pola: antagonistic dan akomodatif.
Islam
dan Negara Pasca Orde Baru: Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah
Disintegrasi Bangsa
Peran
agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat strategis
bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada saat yang sama Islam bisa
berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu
bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan Indonesia. Sebaliknya
jika umat Islam bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan
alasan, mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan berpotensi
menjelma sebagai ancaman disintegrasi daripada kekuatan integrative bangsa.