Kamis, 09 Mei 2013

PAJAK

A.Pajak (Tax)

Pajak adalah iuran wajib masyrakat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa menerima imbalan secara  langsung dan pajak diatur dalam UUD1945 Pasal 23 ayat (2)


Fungsi pajak
-Fungsi Alokasi adalah fungsi  untuk membiayai pembangunan dalam segala bidang yang bersumber dari kas negara
-Fungsi reguler adalah fungsi untuk mengatur kegiatan prekonomian
-Fungsi budgeter (pendapatan negara) adalah fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara
-Fungsi distribusi adalah fungsi untuk pemerataan pembangunan

Jenis pajak
-Pajak langsung adalah pajak yang tidak bisa dibebankan kepada orang lain
cth : PBB, PPh, pajak perseroan
-Pajak tidak langsung adalah pajak yang bisa dibebankan kepada orang lain
cth : PPN, PPn, bea cukai PPnBM.

Menurut Lembaga Pemungutan
-Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh  pemerintah pusat
cth :PPH, PPn,PPnBM,PBB dan bea materai
-Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
cth :pajak reklame,pajak hiburan.PKB (pajak kendaraan bermotor)

Jenis Pajak Menurut subyeknya
-pajak perseorangan
-pajak badan

Jenis Pajak Menurut Asalnya
-pajak dalam negeri adalah pajak yang diperoleh dari rakyatnya yang menetap di negara tersebut
-pajak luar negeri adalah pajak yang diperoleh dari orang--orang asing yang berpenghasilan

Jenis Pajak Menurut Obyeknya
-Obyek pajak keadaan
cth: PPh dan PPB
-Obyek pajak kejadian
cth: bea keluar dan bea masuk
-obyek pajak pemakaian
cth : bea cukai dan bea materai
-Obyek pajak perbuatan
cth: PPN dan BBN

Sistem Pemungutan Pajak
-Self assesmentsy system
-Official assesment system
-With holding system

Tarif Pajak
-Tarif Progresif (keadilan)
Apabila Obyek pajak naik maka tarif pajak juga naik
Apabila Obyek pajak turun maka tarif pajak juga turun
cth : PPH
-Tarif Proporsional (sebanding)
Apabila Obyek pajak naik/turun maka tarif pajak tetap (10%)
cth :PPN
-Tarif tetap
Apabila Obyek pajak naik/turun maka tarif pajak tetap
cth : materai
-Tarif Degresif
Apabila obyek pajak naik maka tarif pajak turun
-Tarif Regresif
Yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat
cth : cukai rokok



1 komentar: